JENIS PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH (SKT)
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1. Masyarakat menyampaikan surat Keterangan
Tanah yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah, Alas hak,
fotokopi KTP. 2. Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
1.
Pemohon
menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan. 2.
Petugas melakukan
verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. 3.
Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 4. Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Tanah
yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Jam |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Keterangan
Tanah |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan, saran, dan
masukan
dapat disampaikan kepada Camat melalui : -
langsung kepada petugas pelayanan pengaduan -
kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, -
website: https://kec.ilau
laut.asahankab.go.id/ -
email : [email protected] -
instagram : @ kecamatansilaulaut - facebook : Kecamatan Silau Laut - tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Ruang tamu, meja,
kursi tamu 2. Komputer
dan Printer 3. ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
SMA 2.
D3 Komputer 3.
S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
1.
Supervisi
atasan langsung 2.
Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5 orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pelayanan secara tepat,cepat dan aman |
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Pelayanan yang diberikan menggunakan SOP pelayanan yang sudah di
tetapkan |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk
rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja
pelayanan. |
JENIS PELAYANAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan
yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2.
Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi
buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
1.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
di loket pelayanan. 2.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan
berkas. 3. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 4.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Keterangan Pindah |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang
tamu, meja, kursi
tamu 2.
Komputer dan Printer 3.
ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
1.
SMA 2.
D3 Komputer 3.
S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
1. Supervisi atasan langsung 2. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan
kinerja pelayanan. |
JENIS PELAYANAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat Keterangan
Ahli Waris yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah, Surat Pernyataan Ahli Waris, Fotokopi KK/KTP Ahli
Waris, Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan. 2.
Pemohon
hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
1.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
di loket pelayanan. 2.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas. 3. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 4.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/
Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Keterangan Ahli Waris |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
|
|
|
Surat Keterangan Ahli Waris |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
4.
Ruang
tamu, meja, kursi
tamu 5.
Komputer dan Printer 6.
ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
4.
SMA 5.
D3 Komputer 6.
S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
3. Supervisi atasan langsung 4. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
3.
Masyarakat menyampaikan surat Keterangan
Ahli Waris yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah, Surat Pernyataan Ahli Waris, Fotokopi KK/KTP Ahli
Waris, Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan. 4.
Pemohon
hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi buku tamu; |
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
5.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
di loket pelayanan. 6.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas. 7. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 8.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/
Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Ahli Waris |
|
6. |
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas |
1.
Ruang
tamu meja, kursi tamu 2.
Komputer
dan Printer 3.
ATK |
|
7. |
Kompetensi Pelaksana |
1. SMA 2. D3
Komputer 3. S1 |
|
8. |
Pengawasan internal |
1. Supervisi
atasan langsung 2. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
9. |
Penanganan pengaduan, saran,
dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
|
10. |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
11. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan
serta didukung oleh petugas yang kompeten di bidangnyadengan perilaku
pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan. |
|
12. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas yang memberikan
pelayanan telah mendapatkan
penugasan dari atasan langsung. 2. Pelayanan yang diberikan dapat
dipertanggung jawabkan |
|
13. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
JENIS PELAYANAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan
yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2. Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi
buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas
persyaratan ke petugas di loket pelayanan. 2.
Petugas
melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. 3. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 4.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Kematian |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
7.
Ruang
tamu, meja, kursi
tamu 8.
Komputer dan Printer 9.
ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
7.
SMA 8.
D3 Komputer 9.
S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
5. Supervisi atasan langsung 6. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
SERVICE DELIVERY PELAYANAN PELAYANAN DAFTAR SUSUNAN KELUARGA
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan
yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2. Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi
buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
3.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
di loket pelayanan. 4.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas. 5. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 6.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Kematian |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
10. Ruang tamu, meja, kursi tamu 11. Komputer dan Printer 12. ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
10. SMA 11. D3
Komputer 12. S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
10. Supervisi atasan langsung 11. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN BERSIH
DIRI (SKBD)
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan
yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2. Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi
buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
1. Pemohon menyerahkan berkas
persyaratan ke petugas di loket pelayanan. 2. Petugas melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan berkas. 3. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 4.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Keterangan Pindah |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang
No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1. Ruang tamu, meja, kursi tamu 2. Komputer dan Printer 3.
ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
1. SMA 2. D3
Komputer 3. S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
4.
Supervisi atasan langsung 5.
Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN
DOMISILI
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan
yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2.
Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi
buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
3.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
di loket pelayanan. 4.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas. 5. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 6.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Keterangan Pindah |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang
tamu, meja, kursi
tamu 2.
Komputer dan Printer 3.
ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
4. SMA 5. D3
Komputer 6. S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
1.
Supervisi
atasan langsung 2.
Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
SERVICE DELIVERY PELAYANAN REKOMENDASI IZIN MENIKAH
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan
proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan
Pelayanan |
1.
Masyarakat menyampaikan surat permohonan
yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2.
Pemohon hadir
langsung di Kantor Camat dan mengisi
buku tamu; |
|
2. |
Sistem,
mekanisme, dan prosedur |
1.
Pemohon
menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan. 3.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas. 4. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 5.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka
waktu penyelesaian |
45
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/ Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk
pelayanan |
Surat Keterangan Pindah |
|
6 |
Penanganan
pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
Komponen Standart
Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal
Kecamatan meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 2.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah 5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan; 7.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan
Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah; 8.
Peraturan
Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan
dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan 9.
Surat
Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kabupaten Asahan; |
|
2 |
Sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas |
1.
Ruang
tamu, meja, kursi
tamu 2.
Komputer dan Printer 3.
ATK |
|
3 |
Kompetensi
Pelaksana |
1. SMA 2. D3
Komputer 3. S1 |
|
4 |
Pengawasan
internal |
1.
Supervisi
atasan langsung 2.
Dilaksanakan secara kontinyu |
|
5 |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
6 |
Jaminan
pelayanan |
Pemohon terlayani dengan sesuai persyaratan
|
|
7 |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Petugas
yang memberikan pelayanan telah
mendapatkan penugasan dari atasan
langsung |
|
8 |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
(SKTM)
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1.
Pemohon membawa
surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) 2.
Pemohon
Hadir langsung di Kantor Camat
dan mengisi buku tamu; |
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1.
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
di loket pelayanan. 2.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan
keabsahan berkas. 3. Jika
berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan. 4.
Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah dilegalisasi. |
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
40
Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/
Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
|
6. |
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas |
1.
Ruang
tamu meja, kursi tamu 2.
Komputer
dan Printer 3.
ATK |
|
7. |
Kompetensi Pelaksana |
1. SMA 2. D3
Komputer 3. S1 |
|
8. |
Pengawasan internal |
1. Supervisi
atasan langsung 2. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
9. |
Penanganan pengaduan, saran,
dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
|
10. |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
11. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan
serta didukung oleh petugas yang kompeten di bidangnyadengan perilaku
pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan. |
|
12. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas yang memberikan
pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung. 2. Pelayanan yang diberikan dapat
dipertanggungjawabkan. |
|
13. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |
STANDAR PELAYANAN PRIORITAS BAGI
MASYARAKAT RENTAN
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1.
Surat
pengantar dari
Kepala Desa/ Lurah 2.
Fotokopi Kartu
Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar 3.
Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar |
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1.
Pemohon datang ke kantor Camat 2.
Kedatangan pemohon kelompok rentan disambut oleh
petugas 3.
Pemohon didampingi oleh petugas menuju loket
pelayanan untuk menyampaikan kebutuhan layanan 4.
Mengambil nomor antrian prioritas dan mengisi buku
tamu dengan didampingi oleh Petugas 5.
Pemohon didampingi oleh petugas menuju ruang
pelayanan khusus 6.
Pemohon kelompok rentan menerima layanan 7.
Pemohon kelompok rentan mengisi survey kepuasan
masyarakat didampingi oleh Petugas 8.
Pemohon diantar ke ruang tunggu oleh Petugas untuk
bersiap meninggalkan kantor Camat |
|
3. |
Jangka waktu penyelesaian |
19 Menit |
|
4. |
Biaya/tarif |
Gratis/
Tidak dipungut biaya |
|
5. |
Produk pelayanan |
Pelayanan inklusif kelompok rentan ditandatangani
oleh Camat atau Pejabat yang berwenang dan distempel basah |
|
6. |
Sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas |
1.
Meja kerja, komputer, printer, ruang tunggu, AC,
toilet disabilitas, wifi 2.
Pojok bermain anak 3.
Pojok laktasi 4.
Ruang tunggu prioritas 5.
Kursi roda 6.
Jalur landai 7.
Loket khusus kelompok rentan |
|
7. |
Kompetensi Pelaksana |
1. SMA 2. D3
Komputer 3. S1 |
|
8. |
Pengawasan internal |
1. Supervisi
atasan langsung 2. Dilaksanakan secara kontinyu |
|
9. |
Penanganan pengaduan, saran,
dan masukan |
Pengaduan,
saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada Camat melalui : - langsung kepada petugas pelayanan pengaduan - kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan, - website: https://kec.silau
laut.asahankab.go.id/ - email : [email protected] - instagram : @ kecamatansilaulaut -
facebook : Kecamatan Silau Laut -
tiktok : @ kecamatansilaulaut |
|
10. |
Jumlah pelaksana |
5
orang petugas |
|
11. |
Jaminan pelayanan |
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan
serta didukung oleh petugas yang kompeten di bidangnya dengan perilaku
pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan. |
|
12. |
Jaminan
keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Petugas
yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan
dari atasan langsung. 2.
Pelayanan
yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan. |
|
13. |
Evaluasi
kinerja Pelaksana |
Evaluasi kinerja
pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk
peningkatan kinerja pelayanan. |