Standar Pelayanan Kecamatan Silau Laut

JENIS PELAYANAN SURAT KETERANGAN TANAH (SKT)

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.     Masyarakat menyampaikan surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah, Alas hak, fotokopi KTP.

2.     Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan  mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

2.     Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

3.     Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

4.     Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Tanah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

1 Jam

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Tanah

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.ilau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.     Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.     Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.     Ruang  tamu, meja, kursi tamu    

2.     Komputer dan Printer

3.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

1.   SMA

2.   D3 Komputer

3.   S1

4

Pengawasan internal

1.     Supervisi atasan langsung

2.     Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pelayanan secara tepat,cepat dan aman

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Pelayanan yang diberikan menggunakan SOP pelayanan  yang sudah di tetapkan

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

                                                                                      

 

JENIS PELAYANAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.    Masyarakat menyampaikan surat permohonan yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

2.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

3.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

4.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pindah

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.    Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.     Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

2.     Komputer  dan Printer

3.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

1.     SMA

2.     D3 Komputer

3.     S1

4

Pengawasan internal

1.      Supervisi atasan langsung

2.      Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

JENIS PELAYANAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.     Masyarakat menyampaikan surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah, Surat Pernyataan Ahli Waris, Fotokopi KK/KTP Ahli Waris, Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan.

2.     Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan  mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

2.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

3.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

4.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Ahli Waris

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Surat Keterangan Ahli Waris

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.     Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.     Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

4.     Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

5.     Komputer  dan Printer

6.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

4.     SMA

5.     D3 Komputer

6.     S1

4

Pengawasan internal

3.      Supervisi atasan langsung

4.      Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

3.     Masyarakat menyampaikan surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah, Surat Pernyataan Ahli Waris, Fotokopi KK/KTP Ahli Waris, Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan.

4.     Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan  mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

5.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

6.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

7.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

8.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu  penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Ahli Waris

6.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.    Ruang tamu meja, kursi tamu

2.    Komputer dan Printer

3.    ATK

7.

Kompetensi Pelaksana

1.    SMA

2.    D3 Komputer

3.    S1

8.

Pengawasan  internal

1.    Supervisi atasan langsung

2.    Dilaksanakan secara kontinyu

9.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

10.

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

11.

Jaminan pelayanan

Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan serta didukung oleh petugas yang kompeten di bidangnyadengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan.

12.

Jaminan  keamanan dan keselamatan  pelayanan

1.  Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung.

2.  Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan

13.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

                                   

 

JENIS PELAYANAN PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEMATIAN

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Masyarakat menyampaikan surat permohonan yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.      Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

2.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

3.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

4.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Kematian

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.      Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.     Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

7.     Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

8.     Komputer  dan Printer

9.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

7.     SMA

8.     D3 Komputer

9.     S1

4

Pengawasan internal

5.      Supervisi atasan langsung

6.      Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

SERVICE DELIVERY PELAYANAN PELAYANAN DAFTAR SUSUNAN KELUARGA

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Masyarakat menyampaikan surat permohonan yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

3.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

4.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

5.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

6.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Kematian

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.     Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.     Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.     Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.     Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

10. Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

11. Komputer  dan Printer

12. ATK

3

Kompetensi Pelaksana

10. SMA

11. D3 Komputer

12. S1

4

Pengawasan internal

10.  Supervisi atasan langsung

11.  Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN BERSIH DIRI (SKBD)

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Masyarakat menyampaikan surat permohonan yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.      Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

2.      Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

3.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

4.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pindah

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.    Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.  Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

2.  Komputer  dan Printer

3.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

1.      SMA

2.      D3 Komputer

3.     S1

4

Pengawasan internal

4.    Supervisi atasan langsung

5.      Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN DOMISILI

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Masyarakat menyampaikan surat permohonan yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

3.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

4.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

5.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

6.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pindah

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.    Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

2.     Komputer  dan Printer

3.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

4.     SMA

5.     D3 Komputer

6.     S1

4

Pengawasan internal

1.      Supervisi atasan langsung

2.      Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

SERVICE DELIVERY PELAYANAN REKOMENDASI IZIN MENIKAH

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery) meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Masyarakat menyampaikan surat permohonan yang sudah ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon hadir langsung di Kantor  Camat dan mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

3.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

4.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

5.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

45 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Pindah

6

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-       tiktok : @ kecamatansilaulaut

 

 

Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses Pengelolaan Pelayanan di internal Kecamatan meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.    Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 21Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standar Pelayanan

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan;

7.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Asahan Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;

8.    Peraturan Bupati Asahan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dn Fungsi Jabatan Pada Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

9.    Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 73-TAPEM/2014 tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Asahan;

2

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Ruang tamu,   meja, kursi tamu    

2.     Komputer  dan Printer

3.     ATK

3

Kompetensi Pelaksana

1.    SMA

2.     D3 Komputer

3.     S1

4

Pengawasan internal

1.      Supervisi atasan langsung

2.      Dilaksanakan  secara kontinyu

5

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

6

Jaminan pelayanan

Pemohon  terlayani dengan sesuai  persyaratan 

7

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung

8

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

 

 

 

SERVICE DELIVERY PELAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.    Pemohon membawa surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2.    Pemohon Hadir langsung di Kantor  Camat dan  mengisi buku tamu;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas di loket pelayanan.

2.    Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas.

3.    Jika berkas tidak lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratan.

4.    Pemohon akan diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah dilegalisasi.

3.

Jangka waktu penyelesaian

40 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

6.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Ruang tamu   meja, kursi tamu

2.   Komputer dan Printer

3.   ATK

7.

Kompetensi Pelaksana

1.     SMA

2.     D3 Komputer

3.     S1

8.

Pengawasan internal

1.   Supervisi atasan langsung

2.   Dilaksanakan  secara kontinyu

9.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-     tiktok : @ kecamatansilaulaut

10.

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

11.

Jaminan pelayanan

Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan serta didukung oleh petugas yang kompeten di bidangnyadengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan.

12.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Petugas yang memberikan pelayanan  telah mendapatkan penugasan  dari atasan langsung.

2. Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

 

 

STANDAR PELAYANAN PRIORITAS BAGI MASYARAKAT RENTAN

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat pengantar dari Kepala Desa/ Lurah

2.      Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar

3.      Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.      Pemohon datang ke kantor Camat

2.      Kedatangan pemohon kelompok rentan disambut oleh petugas

3.      Pemohon didampingi oleh petugas menuju loket pelayanan untuk menyampaikan kebutuhan layanan

4.      Mengambil nomor antrian prioritas dan mengisi buku tamu dengan didampingi oleh Petugas

5.      Pemohon didampingi oleh petugas menuju ruang pelayanan khusus

6.      Pemohon kelompok rentan menerima layanan

7.      Pemohon kelompok rentan mengisi survey kepuasan masyarakat didampingi oleh Petugas

8.      Pemohon diantar ke ruang tunggu oleh Petugas untuk bersiap meninggalkan kantor Camat

3.

Jangka waktu penyelesaian

19 Menit

4.

Biaya/tarif

Gratis/ Tidak dipungut biaya

5.

Produk pelayanan

Pelayanan inklusif kelompok rentan ditandatangani oleh Camat atau Pejabat yang berwenang dan distempel basah

6.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Meja kerja, komputer, printer, ruang tunggu, AC, toilet disabilitas, wifi

2.      Pojok bermain anak

3.      Pojok laktasi

4.      Ruang tunggu prioritas

5.      Kursi roda

6.      Jalur landai

7.      Loket khusus kelompok rentan

7.

Kompetensi Pelaksana

1.     SMA

2.     D3 Komputer

3.     S1

8.

Pengawasan internal

1.      Supervisi atasan langsung

2.      Dilaksanakan secara kontinyu

9.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Camat melalui :

-       langsung kepada petugas pelayanan pengaduan

-       kotak saran/ pengaduan di ruang pelayanan,

-       website: https://kec.silau laut.asahankab.go.id/

-       email : [email protected]

-       instagram : @ kecamatansilaulaut

-       facebook : Kecamatan Silau Laut

-     tiktok : @ kecamatansilaulaut

10.

Jumlah pelaksana

5 orang petugas

11.

Jaminan pelayanan

Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan serta didukung oleh petugas yang kompeten di bidangnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil dan sopan.

12.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.      Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

2.      Pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilaksanakan secara periodik dalam bentuk rapat bulanan dan dilakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pelayanan.

 

 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama