Dalam Alquran Surah Al- Kautsar ayat 2, Allah Subhanahuwataala memerintahkan umat islam untuk berkurban. Maka bagi umat islam yang mampu untuk melaksanakan Kurban, maka berkurbanlah QS Al-Kautsar : 2 “Fashalliirobbika wanhar” artinya: Maka dirikanlah Sholat dan berkurbanlah.
Waktu penyembelihan hewan Kurban adalah setelah shalat Idul
Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan 3 (tiga) hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah).
Pada Hari raya Idul Adha 1443 Hijriah yaitu tanggal 10 Dzulhijjah H atau bertepatan dengan tanggal 10 Juli
2022, Camat Silau Laut dan 6 (enam) ASN Kecamatan Silau Laut melaksanakan
Kurban 1 (satu) ekor lembu. Bersama
seluruh personil Kantor Camat Silau Laut dan dibantu perwakilan aparat Desa, acara pemotongan hewan kurban berjalan lancar.
Hal ini diharapkan menambah silaturahmi dan kekeluargaan bagi sesama personil
di Wilayah Kecamatan Silau Laut selain tentunya sebagai amal ibadah kepada
Allah Subhanahuwataala .
Daging kurban dibagikan kepada seluruh personil Kecamatan Silau Laut dan masyarakat di sekitar Kantor Kecamatan Silau Laut.
Kegiatan pemotongan hewan kurban ini tidak dihadiri sekcam Silau Laut. Hal ini disebabkan Sekcam Silau Laut bersama istri sedang menjalankan Ibadah Hajji di Tanah Suci Mekkah. Semoga menjadi Hajji Mabrur/mabruroh. Dan semoga kita semua dapat mampu memenuhi panggilanNYA untuk melaksanakan Ibadah Hajji di Waktu akan mendatang. Amiin ya robbal Alamin…
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)